Harus ngurus ke Pengadilan Negeri Surabaya nih. (eyeroll)
Bagi Anda yang mengalami hal yang sama seperti saya, jangan panik! ikuti langkah langkah berikut ini:
- Siapkan Foto kopi dokumen pendukung (KTP, Kartu Keluarga, Akta lahir, ijazah)
- Legalisir dokumen tersebut di PN Surabaya lantai 3 dengan membawa dokumen asli (sekali stempel IDR 5000), sehari bisa jadi :-D
- Dokumen tersebut dimateraikan / disegelkan di kantor pos besar (jl. Kebon Rojo atau di jl. Jemursari). Caranya: tempeli masing-masing dokumen legalisir tersebut dengan materai IDR 6000, lalu minta petugas kantor pos untuk menyetempel
- Buat surat permohonan untuk perbaikan nama (PN Surabaya tidak menyediakan template. Jadi Anda harus buat sendiri. Jangan panik, postingan saya selanjutnya akan saya berikan contohnya.)
- Kembali lagi ke PN Surabaya dg membawa dokumen no 3, 4 dan 2 buah fotokopi KTP saksi usia dewasa.
- Daftarkan berkas Anda di loket 3 (atau 5 saya lupa) lantai satu sebelah kanan tangga. Petugas akan memeriksa berkas Anda dan akan memberikan surat bukti dan surat perintah untuk membayar biaya pendaftaran berkas sebesar IDR 311.000.
- Biaya tersebut dibayarkan di BRI yg ada di halaman depan PN Surabaya (buka jam 09.00).
- Masuk lagi ke Kasir 1 (sebelah kiri loket pendaftaran berkas). Tunjukkan bukti pembayaran ke bank. Anda akan diberi kuitansi.
- Tunggu 2 Minggu untuk panggilan sidang dari PN Surabaya.
0 comments:
Post a Comment