Perbaikan Nama di Akta Lahir (1)

Wuik, ternyata namaku dan nama bapakku berbeda dengan nama di akta lahir.... (doh) (panic)
Harus ngurus ke Pengadilan Negeri Surabaya nih. (eyeroll)

Bagi Anda yang mengalami hal yang sama seperti saya, jangan panik! ikuti langkah langkah berikut ini:

  1. Siapkan Foto kopi dokumen pendukung (KTP, Kartu Keluarga, Akta lahir, ijazah)

  2. Legalisir dokumen tersebut di PN Surabaya lantai 3 dengan membawa dokumen asli (sekali stempel IDR 5000), sehari bisa jadi :-D

  3. Dokumen tersebut dimateraikan / disegelkan di kantor pos besar (jl. Kebon Rojo atau di jl. Jemursari). Caranya: tempeli masing-masing dokumen legalisir tersebut dengan materai IDR 6000, lalu minta petugas kantor pos untuk menyetempel

  4. Buat surat permohonan untuk perbaikan nama (PN Surabaya tidak menyediakan template. Jadi Anda harus buat sendiri. Jangan panik, postingan saya selanjutnya akan saya berikan contohnya.)

  5. Kembali lagi ke PN Surabaya dg membawa dokumen no 3, 4 dan 2 buah fotokopi KTP saksi usia dewasa.

  6. Daftarkan berkas Anda di loket 3 (atau 5 saya lupa) lantai satu sebelah kanan tangga. Petugas akan memeriksa berkas Anda dan akan memberikan surat bukti dan surat perintah untuk membayar biaya pendaftaran berkas sebesar IDR 311.000.


  7. Biaya tersebut dibayarkan di BRI yg ada di halaman depan PN Surabaya (buka jam 09.00).

  8. Masuk lagi ke Kasir 1 (sebelah kiri loket pendaftaran berkas). Tunjukkan bukti pembayaran ke bank. Anda akan diberi kuitansi.

  9. Tunggu 2 Minggu untuk panggilan sidang dari PN Surabaya.
Tips: Datanglah sebelum jam 9 agar tidak mengantri

0 comments: