Perbaikan Nama Akte Lahir (2)

(Lanjutan Perbaikan Nama Akte Lahir (1))

Setelah 3 minggu menanti (petugas pengadilan bilang hanya 2 minggu), juru sita pengadilan datang ke rumah untuk memberikan surat panggilan sidang/Relaas (embuh, artine opo). Surat panggilan itu harus ditandatangani sendiri oleh pemohon dan tidak dapat diwakilkan (termasuk oleh bapak/ibu kandung pemohon, apalagi oleh tetangga). Jika pemohon tidak berada di rumah saat juru sita datang, pemohon dapat menemui juru sita di kantor Pengadilan. Setelah mendapatkan bukti tanda tangan kita, juru sita tidak lagi turut campur dengan proses selanjutnya.

Saat sidang, surat-surat yg harus dibawa adalah surat-surat asli yang sama dengan surat-surat yang dilampirkan dalam berkas permohonan (KTP, KK, Ijazah) dan dua orang saksi.

Sidangpun dimulai, jangan dibayangkan suasana sidang seperti sidang tilang (beberapa orang duduk berjajar). Sidang perbaikan nama dilakukan layaknya sidang perdata/pidana lain. Saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, ada dua hal yang sangat menarik terkait pelajaran Bahasa Indonesia di SD.

- ternyata meja pengadilan berwarna hijau (seperti pada kalimat, "Pencuri ayam itu dituntut di meja hijau").
- kursi yang disediakan di pengadilan (kursi pemohon ataupun saksi) terbuat dari kayu dan sangat tidak nyaman untuk diduduki (seperti pada kalimat, "Pencuri ayam itu kini duduk di kursi pesakitan").
- ruangan sidang tidak berpendingin (seperti pada kalimat, "Suasana sidang berlangsung panas"). :D

Urutan sidang:
- Sidang dibuka oleh hakim (dengan mengetok palu)
- Pemohon ditanya bukti-bukti permohonan
- Saksi diminta kesaksiannya (dan disumpah di bawah Alquran)
- Sidang ditunda satu minggu
- Sidang ditutup (dengan mengetok palu)


Seminggu kemudian, datang kembali ke PN. Sidang kembali digelar. Untuk sidang kedua, tidak perlu membawa kedua orang tua. Hasil sidang "Permohonan pemohon diterima". Setelah palu diketok, Pemohon harus membayar administrasi ke pak panitera sidang (dengan alasan biaya administrasi). Biaya sidang ini (secara tertulis Rp 156.000, tapi bersiap-siaplah dengan biaya lebih)

Surat keputusan pun di tangan



proses selanjutnya