Perbaikan Nama Akte Lahir (2)

(Lanjutan Perbaikan Nama Akte Lahir (1))

Setelah 3 minggu menanti (petugas pengadilan bilang hanya 2 minggu), juru sita pengadilan datang ke rumah untuk memberikan surat panggilan sidang/Relaas (embuh, artine opo). Surat panggilan itu harus ditandatangani sendiri oleh pemohon dan tidak dapat diwakilkan (termasuk oleh bapak/ibu kandung pemohon, apalagi oleh tetangga). Jika pemohon tidak berada di rumah saat juru sita datang, pemohon dapat menemui juru sita di kantor Pengadilan. Setelah mendapatkan bukti tanda tangan kita, juru sita tidak lagi turut campur dengan proses selanjutnya.

Saat sidang, surat-surat yg harus dibawa adalah surat-surat asli yang sama dengan surat-surat yang dilampirkan dalam berkas permohonan (KTP, KK, Ijazah) dan dua orang saksi.

Sidangpun dimulai, jangan dibayangkan suasana sidang seperti sidang tilang (beberapa orang duduk berjajar). Sidang perbaikan nama dilakukan layaknya sidang perdata/pidana lain. Saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, ada dua hal yang sangat menarik terkait pelajaran Bahasa Indonesia di SD.

- ternyata meja pengadilan berwarna hijau (seperti pada kalimat, "Pencuri ayam itu dituntut di meja hijau").
- kursi yang disediakan di pengadilan (kursi pemohon ataupun saksi) terbuat dari kayu dan sangat tidak nyaman untuk diduduki (seperti pada kalimat, "Pencuri ayam itu kini duduk di kursi pesakitan").
- ruangan sidang tidak berpendingin (seperti pada kalimat, "Suasana sidang berlangsung panas"). :D

Urutan sidang:
- Sidang dibuka oleh hakim (dengan mengetok palu)
- Pemohon ditanya bukti-bukti permohonan
- Saksi diminta kesaksiannya (dan disumpah di bawah Alquran)
- Sidang ditunda satu minggu
- Sidang ditutup (dengan mengetok palu)


Seminggu kemudian, datang kembali ke PN. Sidang kembali digelar. Untuk sidang kedua, tidak perlu membawa kedua orang tua. Hasil sidang "Permohonan pemohon diterima". Setelah palu diketok, Pemohon harus membayar administrasi ke pak panitera sidang (dengan alasan biaya administrasi). Biaya sidang ini (secara tertulis Rp 156.000, tapi bersiap-siaplah dengan biaya lebih)

Surat keputusan pun di tangan



proses selanjutnya

6 comments:

Anonymous said...

Kelanjutannya kita tunggu ya mbak

Ronny Suyoto

Yeni Anistyasari said...

siap pak..hehehehe

Adams Johnatan said...

Selamat Malam, Saya Adams Johnatan. saya mau tanya mengenai "pemohon ditanya bukti-bukti permohonan". ditanya sama hakim seperti apa sih? tolong dijelasin yah. soalnya saya gugup didepan hakim serasa seperti nara pidana haha dan apa saja yang dikatakan oleh pemohon kepada hakim .. please... terimakasih sebelumnya :D

Yeni Anistyasari said...

Hallo Kak Adams.

Cuma ditanya tentang data-data sesuai dokumen kita (KTP,ijasah,KK, akta kelahiran). Seingat saya, si hakim nanya gini: "KTP aslinya mana? Ijasahnya mana? Akta kelahirannya yang asli mana? Apa benar Si Ini dan Itu adalah Bapak dan Ibu Saudara? Sekarang adik Saudara ada di mana? Ngapain di sana? Wah, hebat!!" (Tiga pertanyaan yang terakhir ini sebenarnya gak penting dan menurut saya gak ada hubungan dengan ganti nama, tapi karena si hakim suka guyon maka ditanyakan juga).

Dijawab sesuai dengan pertanyaan yang ditanyakan hakim. Tak perlu gugup karena ada panitera yang akan membantu kita. Tak perlu juga menyewa pengacara atau calo(pemborosan biaya).

"soalnya saya gugup didepan hakim" <---- Sudah pernah sidangkah?

good luck

Adams Johnatan said...

Terimakasih atas infonya. sebenarnya saya gugup sama orang-orang yang lingkungannya hukum atau polisi haha jadi belum disidang. nama asli saya Adams Johnatan Setiawan, saya ingin membuang nama belakang "setiawan" karena nama belakang tersebut nama ayah tiri saya. jadi saya mau nama saya menjadi Adams Johnatan. Big Thanks before :D

Unknown said...

mba, untuk saksi bisa gak org lain selain ortu, sodara misalnya?