Perbaikan Nama Akte Lahir (2)

Perbaikan Nama Akte Lahir (2)

(Lanjutan Perbaikan Nama Akte Lahir (1)) Setelah 3 minggu menanti (petugas pengadilan bilang hanya 2 minggu), juru sita pengadilan datang ke rumah untuk memberikan surat panggilan sidang/Relaas (embuh, artine opo). Surat panggilan itu harus ditandatangani sendiri oleh pemohon dan tidak dapat diwakilkan (termasuk oleh bapak/ibu kandung pemohon, apalagi oleh tetangga). Jika pemohon tidak berada di rumah saat juru sita datang, pemohon dapat menemui juru sita di kantor Pengadilan. Setelah mendapatkan bukti tanda tangan kita, juru sita tidak lagi...